Satuan Pelaksana
Dukcapil Kelurahan Gelora
Visi dan Misi
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Visi
Menjadi instansi Pelaksana Pelayanan Publik terbaik, akurat dan terintegrasi dalam bidang Administrasi Kependudukan dan Standar Operasional Prosedur Administrasi Kependudukan.
Misi
- Menerbitkan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai Peraturan Perundang-Undangan di bidang Administrasi Kependudukan dan Standar Operasional Prosedur Administrasi Kependudukan.
- Mengembangkan kapasitas sumber daya pelayanan publik yang meliputi SDM, teknologi informasi Administrasi Kependudukan dan sarana pendukung lainnya.
- Menggunakan SIAK dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Mengendalukan Administrasi Kependudukan melalui kemitraan dan partisipasi masyarakat.
Jenis Layanan Dukcapil Kelurahan Gelora
1. KTP Elektronik (KTP-el)
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
KTP berbasis NIK yang selanjutnya disebut KTP Eleklronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pembuatan KTP-el dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
a. Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
b. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
c. Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
d. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk.
Persyaratan Pembuatan KTP-el Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
1. Penerbitan KTP-el baru
– Bagi Pemula (17 tahun) :
a. Fotokopi KK
– Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) :
a. KK asli
b. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
c. Formulir
2. Penerbitan KTP-el bagi pendatang dalam dan luar daerah
Diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK
3. Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata
a. KK dan KTP Asli
b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
c. Formulir
4. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
b. KTP-el yang rusak
c. Fotokopi KK
d. Formulir
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Permohonan Pembuatan KK dapat dilakukan melalui Service Poin Dukcapil Kelurahan atau menggunakan layanan online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di playstore (lihat Panduan).
Penerbitan KK terdiri dari : Penerbitan KK Baru, Penerbitan KK karena perubahan data, dan Penerbitan KK karena hilang atau rusak.
1. Penerbitan KK baru, dilaksanakan karena:
a. Membentuk keluarga baru
b. Penggantian Kepala Keluarga
c. Pisah KK
d. Pindah datang yang tidak diikuti oleh kepala keluarga
e. WNI datang dari Luar Negeri
f. Rentan Adminduk
g. WNA yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berKewarganegaraan asing
2. Penerbitan KK karena perubahan data, dilaksanakan karena:
a. Peristiwa kependudukan, yang terdiri dari pindah datang penduduk
b. Peristiwa penting, yang terdiri dari kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan Nama, perubahan Kewarganegaraan, pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
c. Perubahan elemen data yang tercantum dalam KK yang terdiri dari Nama kepala keluarga atau anggota keluarga, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama atau kepercayaan, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, Kewarganegaraan, dokumen imigrasi, Nama orang tua, dan tanda tangan kepala keluarga, serta alamat domisili.
Persyaratan :
a. KK dan KTP Asli
b. Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting/dokumen pendukung perubahan (FC Surat Nikah/kutipan Kematian/kutiapn akta perceraian/kutipan akta kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
c. Formulir
Catatan :
Persyaratan dan proses penerbitan KK bersamaan dengan penerbitan KTP-el
3. Penerbitan KK karena Rusak/Hilang, dilaksanakan karena KK yang lama rusak atau hilang, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian (jika karena hilang) atau membawa KK yang rusak (jika karena rusak)
Persyaratan :
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el
c. Formulir
3. Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA diterbitkan bagi Penduduk WNI, Penduduk WNA, dan anak berKewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin. Masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan KIA untuk anak berusia di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.
Penerbitan KIA terdiri atas:
a. Penerbitan KIA baru
b. Penerbitan KIA karena habis masa berlakunya
c. Penerbitan KIA karena pindah datang
d. Penerbitan KIA karena hilang atau rusak
*Catatan :
1. Penerbitan KIA bagi anak yang belum memiliki NIK dan Akta Kelahiran, maka proses penerbitan KIA dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan NIK, KK, dan Akta Kelahiran.
2. Penerbitan KIA karena pindah datang maka proses penerbitan KIA dilakukan satu paket dengan proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan KK.
4. Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Permohonan pembuatan Akta Kelahiran dapat dilakukan melalui Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore (lihat Panduan).
Biaya : Gratis
Persyaratan Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ penolong kelahiran/ Kelurahan atau SPTJM;
b. KK orang tua; Fotokopi KTP orang tua;
c. Fotokopi Surat Nikah orang tua atau SPTJM;
d. Fotokopi KTP 2 orang Saksi.
e. Formulir
5. Akta Kematian
Akta Kematian adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kematian seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
Permohonan pembuatan Akta Kematian dapat dilakukan melalui Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore (lihat Panduan).
Biaya : Gratis
Persyaratan Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI :
Fotokopi surat kematian dan (salah satu);
a. Dokter atau Kepala Desa/Lurah;
b. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
c. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
d. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Formulir
6. Pindah datang
Pindah Datang adalah Proses perpindahan penduduk dari luar (luar DKI Jakarta) menjadi warga DKI Jakarta
Tarif / Biaya : Gratis
Persyaratan
1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
2. Biodata Penduduk;
3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)
4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang);
5. Fotokopi Akta Kelahiran;
6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup).
7. Formulir
*Catatan:
• Persyaratan No. 5 dan 6 tidak diperlukan, jika biodata penduduk sudah terisi lengkap dan benar.
• Jika pemohon belum memiliki akta kelahiran, maka akan memperoleh pelayanan pembuatan Akta Kelahiran.
• Permohonan SKPD dilakukan bersamaan dengan permohonan KK dan KTP baru
Prosedur
1. Pemohon mengambil nomor antrian di Loket Dukcapil Kelurahan.
2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap ke Loket Dukcapil
3. Petugas menerima berkas
4. Petugas melakukan verifikasi berkas
5. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada Pemohon
6. Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang
7. Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon
8. Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil
9. Petugas menindaklanjuti SKP untuk memproses KK dan KTP
10. Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah.